Ini Ancaman Pidana 3 Tersangka Provokator Penolakan Jenazah Perawat
Polda Jawa Tengah menetapkan tiga pria terduga provokator penolakan jenazah perawat positif virus Corona (COVID-19) sebagai tersangka. Ketiganya saat ini ditahan di Mapolda Jateng guna proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar F Sutisna membenarkan tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Iya sudah (ditetapkan tersangka) kemarin ditangkap dan ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng," kata Iskandar, Minggu (12/4/2020).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial THP (31), BSS (54) dan ST (60). Mereka dijerat Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP serta Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah.
"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun (penjara)," jelas Iskandar.
Ketiga tersangka diamankan Sabtu (11/4) kemarin terkait penolakan jenazah perawat positif virus Corona atau COVID-19 di Kabupaten Semarang.
Sumber : detik
